LATEST POST.
to Share Information

Batas Auto Rejection Baru Berlaku per 3 Januari 2017



PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah batasan baru auto rejection per 3 Januari 2017. Perubahan itu tertuang langsung dari keputusan direksi bursa Nomor Kep-00113/BEI/12-2016 yang dikeluarkan pada 13 Desember 2016‎.

‎Auto rejection adalah penolakan secara otomatis oleh Jakarta Automatic Trading System (JATS) terhadap penawaran jual dan permintaan beli yang dimasukkan ke dalam JATS sebagai akibat dilampauinya batasan harga yang ditetapkan oleh Bursa Efek.

Dengan adanya pemberlakuan pada 3 Januari 2017, maka bursa akan melakukan pengujian sistem (mock trading) pada 17 Desember 2016.

Seperti melansir aturan BEI tersebut, pada Rabu (14/12/2016), surat keputusan direksi tersebut juga mengenai peraturan Nomor II-A tentang perdagangan efek bersifat ekuitas.

Surat keputusan direksi di atas ditandatangani langsung oleh dua direksi BEI yaitu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Alpino Kianjaya dan Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko‎ BEI Sulistyo Budi.

Batas auto rejection yang baru menggunakan skema simetris, artinya batasan terbesar persentase peningkatan sama dengan persentase penurunan sesuai dengan fraksi harganya. Karena sebelumnya, batas auto rejection untuk penurunan paling besar saham emiten sekitar 10 persen untuk harga saham seluruhnya. 

Berdasarkan aturan baru yang berlaku, saham dalam fraksi Rp50-Rp200, maka bisa naik dan turun hingga lebih dari 35 persen dalam sehari. Rentang harga saham Rp200-Rp5.000 maka bisa naik dan turun hingga lebih dari 25 persen dalam sehari. Sedangkan, kisaran harga saham di atas Rp5.000 maka bisa naik dan turun lebih dari 20 persen.

(ekonomi.metrotvnews.com)
Unknown Unknown Author

About Me

About Me

Popular Posts

Arsip Blog